Seperti yang dikutip dari PocketLint, semua restoran di ibukota Malaysia, yakni Kuala Lumpur, kini menurut hukum setempat wajib untuk menawarkan layanan Wi-Fi kepada pelanggan mereka.
Saat ini banyak pemilik sejumlah restoran di Kuala Lumpur sudah memasang perangkat, sambil menunggu undang-undang tersebut betul-betul diterapkan.
Hukum terbaru Malaysia ini mengharuskan nantinya pelaku di jaringan pengusaha kuliner untuk bekerjasama dengan para operator telekomunikasi untuk lisensi wi-fi.
Selain restoran, hukum terbaru ini juga berlaku pada bar, pub, cafe dan lounge yang ada di Kuala Lumpur
0 komentar:
Posting Komentar