Tampilkan postingan dengan label ISLAM. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label ISLAM. Tampilkan semua postingan

Rabu, 21 Maret 2012

makam para nabi dan sahabat

 1.Makam ABU THALIB/Talib, Paman Nabi Allah MUHAMMAD SAW di Mekah 
Makam ABU THOLIB/Talib, Paman Nabi Allah MUHAMMAD, SAW di Mekah
 2.Makam Nabi Allah HARUN As 
Makam Nabi Allah HARUN As
 3.Makam Nabi Allah SALEH As 
Makam Nabi Allah SALEH AS
 4.Makam Nabi Allah YAHYA As 
Makam Nabi Allah YAHYA As
 5.Makam SITI FATIMAH AZ ZAHRA Putri Nabi Muhammad Saw
Makam FATIMA AZ ZAHRA
 6.Makam ABEEL, anak dari Nabi Allah ADAM As di Arab Saudi
Makam ABEEL, Putra Nabi ADAM As di Arab Saudi
 7.Makam Khadijah, Istri Nabi Allah MUHAMMAD SAW di kota Mekah 
Makam Khadijah, Istri Nabi Allah MUHAMMAD SAW di Mekah
 8.Jejak Kaki Nabi ADAM As di SriLanka 
Jejak Kaki Nabi ADAM AS di SriLanka
 9.Makam SITI HAWA di Jeddah 
Makam SITI HAWA Istri Nabi ADAM As di kota Jeddah
 10.Makam Nabi Allah SHOAIB As 
Makam Nabi Allah SHOAIB As
 11.Makam Nabi Nabi Allah YUSYA As, di Jordan
Makam Nabi Nabi Allah YUSYA As, di Jordan
 12.Makam Nabi Allah MUSA As di Israel 
Makam Nabi Allah MUSA, AS di Israel
 13.Makam Nabi Allah ZAKARIA As 
Makam Nabi Allah ZAKARIA As
 14.Makam BILAL HABASHI, di Damaskus 
Makam BILAL HABASHI, di Damaskus
 15.Makam Nabi Allah DAUD, AS di Israel 
Makam Nabi Allah DAUD, AS di Israel
 16.Makam Nabi Allah ADAM As di Jordan 
Makam Nabi Allah ADAM As di Jordan
 17.Makam Nabi Besar MUHAMMAD SAW di Arab Saudi 
Makam Nabi Besar MUHAMMAD SAW di Arab Saudi
sumber :
http://info-infounik.blogspot.com/2011/06/foto-makam-makam-para-nabi-dan-para.html

Selasa, 20 Maret 2012

Bagaimana Sikap Terhadap istri yang Selingkuh???


Ustadz Kholid Syamhudi, Lc. menjawab:
Wa’alaikumussalam Warahmatullahi Wabarakatuh
Kebebasan bergaul yang berkembang dan sudah menjadi adat yang mendarah daging dalam sebagian kaum muslimin adalah satu musibah besar dan berimplikasi sangat buruk. Implikasi buruk ini tidak hanya mengenai sang wanita atau pria saja namun juga berakibat buruk bagi tatanan keluarga dan masyarakat. Karena itulah Islam memberikan batasan pergaulan antara lawan jenis dengan demikian indah dan kuatnya, sehingga kemungkinan muncul perselingkuhan, pacaran dengan cinta monyet serta perzinahan dapat dicegah dan diputus sejak awal. Ditambah lagi dengan hukuman keras bagi pezina baik yang belum pernah menikah maupun yang pernah menikah. Sayang masyarakat enggan menerapkannya sehingga terjadilah peristiwa-peristiwa yang tidak diinginkan seperti ini. Dalam rumah tangga seorang suami haruslah menjadi pemimpin yang menampakkan kebijakan dan kemampuannya mengatur biduk rumah tangga. Perselingkuhan disamping akibat kebebasan pergaulan yang ada dimasyarakat dan diperkenankan sang suami juga terkadang disebabkan karena sikap suami yang tidak mengetahui kebutuhan istri. Penampilan suami ketika menjumpai istri, cara bergaul dan bersikap sampai cara memberikan nafkah batin terkadang dapat memicu hal tersebut. Yang jelas pergaulan wanita dengan lelaki lain secara bebas akan memberikan opini kepada wanita tipe lelaki yang lain lalu bisa jadi ia banding-bandingkan dengan suaminya. Rasa bosan dengan suami dan mulut buaya dan sikap lelaki lain pun tidak kalah berbahayanya. Oleh karena itu Syari’at islam sangat menekankan seorang wanita membatasi pergaulannya dengan lelaki asing (bukan suami dan mahramnya) dan tidak bersinggungan kecuali karena kebutuhan dan sebatas kebutuhannya saja.
Lalu bagaimana sikap suami bila sudah mendapatkan musibah demikian. Orang yang ia cintai ternyata berselingkuh dengan lelaki lain. Maaf sebelumnya, dugaan berzina yang anda sampaikan memiliki hukum sendiri. Syari’at islam sangat menjaga kehormatan wanita dan mengancam penuduh wanita berzina dengan ancaman berat. Lihat saja firman Allah:
وَالَّذِينَ يَرْمُونَ الْمُحْصَنَاتِ ثُمَّ لَمْ يَأْتُوا بِأَرْبَعَةِ شُهَدَاءَ فَاجْلِدُوهُمْ ثَمَانِينَ جَلْدَةً وَلا تَقْبَلُوا لَهُمْ شَهَادَةً أَبَدًا وَأُولَئِكَ هُمُ الْفَاسِقُونَ إِلا الَّذِينَ تَابُوا مِنْ بَعْدِ ذَلِكَ وَأَصْلَحُوا فَإِنَّ اللَّهَ غَفُورٌ رَحِيمٌ وَالَّذِينَ يَرْمُونَ أَزْوَاجَهُمْ وَلَمْ يَكُنْ لَهُمْ شُهَدَاءُ إِلا أَنْفُسُهُمْ فَشَهَادَةُ أَحَدِهِمْ أَرْبَعُ شَهَادَاتٍ بِاللَّهِ إِنَّهُ لَمِنَ الصَّادِقِينَ وَالْخَامِسَةُ أَنَّ لَعْنَةَ اللَّهِ عَلَيْهِ إِنْ كَانَ مِنَ الْكَاذِبِينَ وَيَدْرَأُ عَنْهَا الْعَذَابَ أَنْ تَشْهَدَ أَرْبَعَ شَهَادَاتٍ بِاللَّهِ إِنَّهُ لَمِنَ الْكَاذِبِينَ وَالْخَامِسَةَ أَنَّ غَضَبَ اللَّهِ عَلَيْهَا إِنْ كَانَ مِنَ الصَّادِقِينَ
Dan orang-orang yang menuduh wanita-wanita yang baik-baik (berbuat zina) dan mereka tidak mendatangkan empat orang-orang saksi, maka deralah mereka (yang menuduh itu) delapan puluh kali dera, dan janganlah kamu terima keksaksian mereka buat selama-lamanya. Dan mereka itulah orang-orang yang fasik. Kecuali orang-orang yang bertaubat sesudah itu dan memperbaiki (dirinya), maka sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang. Dan orang-orang yang menuduh isterinya (berzina), padahal mereka tidak ada mempunyai saksi-saksi selain diri mereka sendiri, maka persaksian orang itu ialah empat kali bersumpah dengan nama Allah, sesungguhnya dia adalah termasuk orang-orang yang benar. Dan (sumpah) yang kelima: bahwa la’nat Allah atasnya, jika dia termasuk orang-orang yang berdusta. Isterinya itu dihindarkan dari hukuman oleh sumpahnya empat kali atas nama Allah sesungguhnya suaminya itu benar-benar termasuk orang-orang yang dusta, dan (sumpah) yang kelima: bahwa la’nat Allah atasnya jika suaminya itu termasuk orang-orang yang benar” (QS. An-Nuur/24: 4-9)
Dalam ayat ini Allah membagi penuduh wanita mu’minah berzina dalam dua kategori:
  1. Orang yang menuduh bukan suaminya, maka wajib menghadirkan empat saksi yang melihat langsung kejadiannya atau wanita itu mangakuinya. Apabila terjadi demikian maka wanita itu dihukum dengan hukuman pezina. Namun bila tidak mangakui dan tidak dapat menghadirkkan empat saksi maka penuduh didera (cambuk) delapan puluh kali dan tidak diterima persaksiannya selama-lamanya kecuali bila bertaubat.
  2. Suami wanita tersebut, dalam hal ini sama dengan diatas, hanya saja bila wanita tidak mengakui dan ia tidak mampu menghadirkan saksi ia tidak dikenakan hukuman dera. Akan tetapi ia harus melakukanmula’anah (saling melaknat) seperti dalam ayat diatas.
Kembali ke kasus yang anda ceritakan, bila sang istri terbukti selingkuh -walaupun tidak sampai berzina- maka tindakan yang paling tepat -menurut saya- adalah wajib menceraikannya dan tidak sepantasnya seorang suami mempertahankan istri yang telah mencederai kesetiaannya dengan berbuat serong (dengan maknanya yang luas). Sebab, istri telah melakukan kesalahan yang tidak bisa dipandang remeh. Menjalin hubungan asmara terlarang dengan lelaki lain, siapapun dia.
Syaikh Prof. DR. Shalih Fauzan Al-Fauzan Hafizhahullah (seorang anggota majelis ulama besar kerajaan saudi Arabia dan anggota Islamic Fiqh Academy (IFQ) Liga Muslim Dunia (Rabithoh al-’Alam al-Islami)) memaparkan: “Apabila keadaan istri tidak lurus agamanya, seperti meninggalkan shalat atau suka mengakhirkan pelaksanaannya di akhir waktu, sementara suami tidak mampu memperbaikinya, atau bila tidak memelihara kehormatannya, maka menurut pendapat yang rajih, suami dalam kondisi ini wajib untuk menceraikan istrinya.” (Al-Mulakhas Al-Fiqhi, 2/305)
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah Raahimahullahu Ta’ala berkata: “Jika istri berzina, maka suami tidak boleh tetap mempertahankannya dalam kondisi ini. Kalau tidak, ia menjadi dayyuuts (suami yang membiarkan maksiat terjadi di dalam rumah)”.
Adapun bila ia tidak mau bercerai dan mengaku masih mencintai suaminya, maka ini bohong. Bila ia cinta sama suaminya kenapa harus selingkuh. Wanita yang baik dan normal tidak akan berselingkuh dengan lelaki lain, sebab ia memiliki rasa malu yang jauh lebih besar dari lelaki. Bila ia telah selingkuh dengan lelaki lain maka rasa malu tersebut tentunya hilang dan kemungkinan berselingkuh lagi sangat besar sekali. Bagaimana tidak? Ia tidak puas dengan suaminya yang ada dan telah merasakan keindahan semu selingkuhnya dengan PIL (pria Idaman Lain). Wanita yang secara umum perasaannya lebih menguasai dari akal sehatnya tentu kemungkinan mengulanginya lagi itu sangat mungkin. Apalagi PIL nya tersebut masih membuka pintu baginya.
Karena itu nasehat saya kepada suami, ceraikan saja wanita tersebut dan berilah ia kemudahan untuk mendapatkan yang ia angan-angankan. Dengan bertawakkal kepada Allah dan mengikhlaskan perceraian tersebut kepada Allah maka Allah akan menggantikan dengan yang lebih daik darinya.
Mudah-mudahan jawaban ini memberikan pencerahan yang gamblang terhadap para suami yang tertimpa musibah memiliki istri tidak setia dan pelajaran bagi kita semua untuk berhati-hati dalam memilih pendamping kita. Lihat agamanya dan akhlaknya nanti kamu akan beruntung, seperti disabdakan Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam.
Penulis: Ustadz Kholid Syamhudi, Lc
Artikel UstadzKholid.Com

Surga di bawah telapak kaki Ibu


Penulis: Ustadz Abu Ubaidah Yusuf bin Mukhtar as-Sidawi
Muqaddimah
Ungkapan di atas sangat populer sekali dan banyak beredar di pengajian, ceramah, dan tu­lisan yang menekankan keutamaan berbakti kepada kedua orang tua, terutama seorang ibu yang telah banyak berjasa besar dan melakukan pengorbanan yang luar biasa untuk anaknya.
Ungkapan ini semakin laris manis pada saat menyongsong hari ibu yang diperingati oleh sebagian kaum muslimin untuk mengenang jasa para ibunda. Namun, apakah ungkapan ini merupakan hadits Nabi?! Ataukah hanya kata mutiara saja?! Apakah kemasyhurannya adalah jaminan bahwa itu adalah ucapan Nabi?!
Berikut ini kajian singkat tentang hadits pembahasan. Semoga Allah menjadikannya bermanfaat bagi kita semua.
TEks Hadits: “Surga di bawah telapak kaki ibu.
” MAUDHU’. Diriwayatkan oleh Abu Bakar asy­ Syafi’i dalam ar-Ruba’iyyat 2/25/1, Abu Syaikh dalam al-Fawaid no. 357 dalam at-Tarikh hlm. 253, ats­Tsa’labi dalam Tafsir­nya 3/53/1, al­Qudha’i dalam Musnad Syihab 2/2/1, ad­Dulabi dalam al- Kuna 2/138 dari Manshur bin Muhajir dari Abu Nadhr al­ Abbar dari Anas secara marfu’.
Sanad ini parah, karena Manshur dan Abu Nadhr tidak dikenal sebagaimana kata Ibnu Thahir, seperti dinukil oleh al­ Munawi dalam Faidhul Qadir seraya mengatakan, “Hadits ini mungkar.”
Hadits ini memiliki jalur lain, diriwayatkan Ibnu Adi dalam al-Kamil 1/325 dan al­ Uqaili dalam adh-Dhu’afa' dari Musa bin Muhammad bin Atha': Menceritakan kepada kami Abu Ma­lih: Menceritakan kepada kami Maimun dari Ibnu Abbas d secara marfu’ (sampai kepada Nabi).
Sanad ini adalah maudhu’, sebab Musa bin Atha' adalah seorang pendusta. Al­Uqaili ber­ kata, “Hadits ini mungkar.”
Pnngganti yang shahih
Sebagai ganti hadits ini adalah hadits Mu’awiyah bin Jahimah, bahwasanya beliau datang kepada Rasulullah  seraya berkata:

“Wahai Rasulullah, aku hendak berperang, kini aku datang untuk meminta pendapat engkau.” Rasulullah  menjawab, “Apakah engkau mempunyai ibu?” Jawabnya, “Ya.” Lalu Rasulullah  bersabda, “Berbuat baiklah kepadanya. Sesungguhnya surga itu berada di bawah kedua kakinya.”
Diriwayatkan Nasa’i (2/54) dan ath­Thabarani (2/225), dan sanadnya?hasan—insya Allah. Al­ Hakim menshahihkannya (4/151) dan disetujui oleh adz­Dzahabi dan al­Mundziri (3/214).
Faedah: Maksud “Surga di bawah telapak kaki ibu” adalah bahwa tawadhu’ (rendah hati) kepada seorang ibu merupakan sebab ma­suknya seorang ke surga. Demikian dikatakan oleh az­Zarkasyi dan as­Sakhawi.
Yang Penting Maknanya Benar
Kebenaran makna dan isi suatu ungkapan tidak serta­-merta menjadi alasan bolehnya menisbahkan ungkapan tersebut kepada Nabi. Sebab, tidak boleh menisbahkan ungkapan kepada Rasulullah  kecuali yang benar­-benar beliau sabdakan. Al­Hafizh Abul Hajjaj al­Mizzi  berkata, “Tidak boleh seorang pun menis­bahkan ungkapan yang dianggapnya baik ke­ pada Rasulullah  sekalipun maknanya benar, karena semua yang dikatakan oleh Rasulullah  adalah benar, tetapi tidak semua yang benar itu mesti dikatakan oleh Rasulullah .”
Syaikh al­Albani juga menilai bahwa terma­suk kebodohan anggapan bahwa suatu hadits apabila benar maknanya berarti Rasul  pasti mengucapkannya. Beliau  berkata, “Sung­guh ini adalah kejahilan yang amat parah, kare­na betapa banyak hadits­-hadits yang dilemah­kan oleh para ulama ahli hadits padahal maknanya shahih. Terlalu banyak kalau saya harus menampilkan contoh-­contohnya, cukuplah apa yang terdapat dalam kitab karyaku ini. Seandainya penshahihan hadits dibuka karena melihat maknanya yang shahih tanpa meli­hat kepada sanadnya, niscaya berapa banyak kebatilan akan masuk kepada syari’at dan be­tapa banyak manusia yang akan menyandar­kan kepada Nabi ucapan yang tidak beliau katakan, dengan alasan tersebut, kemudian me­reka mengambil tempat duduknya di neraka.”
Pupuler Bukan Jaminan Shahih
Bila ada yang mengatakan: Namun, hadits ini 'kan sudah masyhur dan populer sekali di masyarakat, apakah hal itu tidak cukup menun­jukkan bahwa dia adalah hadits shahih?! Kami katakan: Suatu hadits yang masyhur (populer) dan laris­-manis di kalangan masyara­kat sama sekali bukanlah jaminan bahwa hadits tersebut shahih. Berapa banyak hadits yang masyhur di masyarakat, tetapi para ulama ahli hadits menghukuminya sebagai hadits lemah, palsu, bahkan tidak ada asalnya.
Al­ Hafizh Ibnu Hajar  berkata, “Hadits masyhur bisa juga diartikan dengan suatu hadits yang ba­nyak beredar di lidah masyarakat umum, maka hal ini mencakup hadits yang memiliki satu sanad atau lebih, bahkan hadits yang tidak me­miliki sanad sama sekali.”
Syaikhul Islam berkata, “Seandainya sebagian masyarakat umum yang mendengar hadits dari tukang cerita dan aktivis dakwah, atau dia membaca hadits, yang baginya adalah populer, maka hal itu sama sekali bukanlah menjadi patokan. Betapa banyak hadits­-hadits yang populer di masyarakat umum, bahkan di kalangan para ahli fiqih, kaum sufi, ahli filsafat, dan sebagainya, lalu menurut pandangan ahli hadits ternyata hadits tersebut adalah tidak ada asalnya, dan mereka menegaskan hadits terse­ but palsu.”
Ibu, Alangkah Besarnya Jasamu!!
Sesungguhnya kedudukan berbuat baik ke­ pada orang tua dalam Islam sangatlah tinggi dan agung. Betapa banyak Allah  mengiring­kan antara hak­Nya dan hak orang tua, seperti firman Allah :
ِDan Tuhanmu telah memerintahkan supaya kamu jangan menyembah selain Dia dan hendaklah kamu berbuat baik pada ibu bapakmu dengan sebaik-baiknya. Jika salah seorang di antara ke duanya atau kedua-duanya sampai berumur lanjut dalam pemeliharaanmu, maka sekali-kali janganlah kamu mengatakan kepada keduanya perkataan “ah” dan janganlah kamu membentak mereka dan ucapkanlah kepada mereka perkataan yang mulia. Dan rendahkanlah dirimu terhadap mereka berdua dengan penuh kesayangan dan ucapkanlah: “Wahai Tuhanku, kasihilah mereka keduanya, sebagaimana mereka berdua telah mendidik aku waktu kecil.”(QS. al­Isrâ' [17]: 23–24)
Berbuat baik kepada ibu bapak sama­-sama ditekankan dalam Islam, namun yang lebih ditekankan lagi ialah berbuat baik kepada ibu karena besarnya jasa dan pengorbanan seorang ibu daripada ayah.
Allah  berfirman:
َٰ Dan Kami perintahkan kepada manusia (berbuat baik) kepada dua orang ibu-bapaknya; ibunya telah mengandungnya dalam keadaan lemah yang bertambah-tambah, dan menyapihnya dalam dua tahun. Bersyukurlah kepada-Ku dan kepada dua orang ibu bapakmu, hanya kepada-Kulah kembalimu. (QS. Luqman [31]: 14)
Dalam ayat ini Allah  menyebutkan tiga jasa ibu: tugas sebagai ibu, mengandung, dan me­ nyapih.
Ayat ini diperkuat oleh hadits berikut:
Dari Abu Hurairah  berkata, “Datang seorang lelaki kepada Rasulullah  seraya berkata, ‘Wahai Rasulullah, siapakah orang yang paling berhak untuk aku berbuat baik kepadanya?’ Beliau menjawab, ‘Ibumu.’ Dia bertanya lagi, ‘Lalu siapa lagi?’ Nabi  menjawab, ‘Ibumu.’ Dia bertanya lagi, ‘Siapa lagi?’ Nabi  menjawab, ‘Ibumu.’ Dia bertanya lagi, ‘Kemudian siapa lagi?’ Beliau menjawab, ‘Kemudian ayahmu.’” (HR. Bukhari: 5971 dan Muslim: 2548)
Dalam hadits ini, Nabi  menyebut ibu sebanyak tiga kali, menunjukkan bahwa ibu adalah wanita yang paling berjasa bagi anak. Maka semestinya seorang anak untuk berbuat baik kepadanya lebih dari yang lainnya. Na­mun sangat disayangkan sekali, pada zaman kita sekarang banyak sekali anak­-anak yang tidak berbakti kepada ibunya. Lantas, seperti inikah balasan orang yang telah berjasa besar kepadamu?!
Saudaraku, seorang ibu adalah wanita yang sangat mulia dan pahlawan bagi anak, dia telah melakukan pengorbanan yang luar biasa dan berjasa dengan jasa yang tidak bisa dibayar dengan harta, dialah yang mengandung be­ berapa bulan lamanya dengan penuh kesulitan dan penderitaan, dialah yang melahirkan de­ ngan taruhan nyawa, dialah yang menyusui, merawat, mendidik, mengasihi hingga tumbuh dewasa. Ingatlah bahwa kebaikan apa pun yang telah engkau berikan kepada ibu, maka itu belum sesuai dengan jasa mereka sedikit pun.
Dikisahkan bahwa ada seorang berkata kepada sahabat Abdullah bin Umar, “Saya telah menggendong ibuku di atas punggungku dari Khurasan sampai selesai menunaikan ibadah manasik haji, apakah saya telah membalas budi ibu saya?!” Ibnu Umar, “Tidak seimbang sama sekali meskipun (hanya) dengan sekali penderitaannya saat melahirkan.” Akhirnya, kita berdo’a kepada Allah  agar menjadikan kita semua anak-­anak yang ber­bakti kepada orang tua kita, khususnya kepada ibu kita, baik ketika mereka masih hidup di du­nia atau sudah meninggal dunia. Âmîn. []

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More

 
Design by Free WordPress Themes | Bloggerized by Lasantha - Premium Blogger Themes | SharePoint Demo